Sanggar Sarana Baja is committed to continuing to prioritize the principles of Safety, Health, and Environment (K3L) in every operational activity. For us, the principles of HSE are not only a form of responsibility to stakeholders but also a culture that must be understood and applied by all parties, especially employees both at headquarters and in the field.
Oleh karena itu, perusahaan berupaya meminimalisir risiko dengan menjalankan dan meningkatkan secara terus-menerus terhadap SSB Integrated Management System secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada pemenuhan kewajiban seperti: peraturan perundangan, persyaratan pelanggan, standar persyaratan internasional seperti: ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001 (ISO 45001), SMK3, SMKP, 37001, 50001, dan 31000.
Untuk dapat meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap implementasi prinsip prinsip GCG, Perseroan telah menyusun Panduan Pelaksanaan GCG (GCG Charter) yang menjadi pedoman utama bagi pelaksanaan GCG di lingkungan Perseroan termasuk para pemangku kepentingan. GCG Charter diberlakukan dan ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Komisaris. GCG Charter merupakan kristalisasi prinsip prinsip GCG, peraturan perundangan yang berlaku, nilai-nilai perusahaan, visi, misi serta praktik-praktik tata kelola terbaik serta memuat arahan strategis Direksi dan Dewan Komisaris terkait dengan prinsip-prinsip pengelolaan perseroan sekaligus menjadi payung dalam penyusunan kebijakan serta peraturan teknis lainnya di Perseroan.
Seluruh peraturan, keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan Perseroan harus merujuk kepada GCG Charter sebagai standar dan pedoman dasar dalam pembentukannya. Pemberlakuan GCG Charter juga untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang ada di Perseroan disusun dengan pendekatan yang diarahkan untuk mendorong manajemen mampu melakukan check and balance pada setiap proses bisnis di tiap level atau fungsi manajemen berdasarkan prinsip-prinsip GCG.
Sejak 2011 Perseroan telah memberlakukan Pedoman Etika dan Perilaku (Code Conduct – “COC”) sebagai salah satu bentuk komitmen Perseroan dalam implementasi GCG. Pedoman ini memuat kumpulan komitmen - komitmen yang terdiri dari etika bisnis PT SSB yang disusun sesuai dengan nilai - nilai inti serta sifat - sifat kepemimpinan Perusahaan untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai keluaran yang konsisten dan sesuai dengan budaya perusahaan dalam mencapai visi dan misi Perusahaan. COC berlaku untuk anggota perusahaan, yang mencakup seluruh karyawan, Direksi dan Komisaris PT SSB serta untuk dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan Perusahaan.
Selain diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dipertegas dan diperinci dalam Board Manual yang mengatur praktik GCG khusus untuk Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman ini berisi kesepakatan antara Direksi dan Dewan Komisaris mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing organ Perseroan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar organ Perseroan, menerapkan azas - azas GCG serta membangun kemandirian dalam membuat keputusan dan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Perseroan berkomitmen untuk mengelola risiko secara komprehensif dan terintegrasi sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan nilai bagi semua pemangku kepentingan. Enterprise Risk Management (ERM) mengelola risiko perusahaan secara menyeluruh (enterprise-wide) dan mulai dijalankan dengan evaluasi dan sosialisasi.
Direksi merupakan penanggung jawab utama dalam mengelola risiko secara komprehensif terkait operasional Perusahaan. Kebijakan Pengelolaan Risiko terdiri dari kerangka kerja pelaksanaan serta panduan pengelolaan registrasi risiko sebagai acuan implementasi di semua fungsi dan anak-anak perusahaan. Perseroan berpedoman pada ISO 31000:2009 sebagai pendekatan pengelolaan risiko.